JAKARTA – Petenis putri unggulan asal Kalimantan Timur (Kaltim) Beatrice Gumulya berhasil mempertahankan reputasinya sebagai petenis nasional sebagai juara tunggal putri Kelompok Umur (KU) 19 tahun Pekan Olahraga Tenis Nasional II yang berlangsung di Pusat Tenis Kemayoran Jakarta. Difinal Beatrice berhasil mengalahkan Laili Rahmawati Ulfa (DKI) dalam 2 set langsung 63-61.
MATARAM – Selama sembilan bulan sampai September 2010 lalu, Perum Pegadaian sudah menghasilkan keuntungan usaha Rp850 miliar dari target Rp1,1 triliun. Keuntungan tersebut diperoleh dari omset usaha sebesar hampir Rp50 triliun dari targetnya Rp72 triliun.
JAKARTA - Petenis tuan rumah DKI Ega Uneputty memenangkan partai final perorangan Pekan Olahraga Tenis Nasional II yang berlangsung di Pusat Tenis Kemayoran Jakarta, Sabtu (30/10-2010) petang kemarin. Ega mengalahkan petenis Riau Aditya Ichsandi di final tunggal putra kelompok umur (KU) 19 tahun. Skornya 76 (6) 13 ret.
MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi membuka aksi Ayo Kreatif yang diselenggarakan Perum Pegadaian di pantai Senggigi Lombok, Ahad (31/10-2010) pagi tadi. Acara yang dirangkaikan menyambut perayaan ulang tahun NTB ke-52, 17 Desember nanti, diramaikan oleh para direksi dan jajaran Perum Pegadaian se Indonesia yang mengikuti rapat kerja.
MATARAM – Parade layang-layang yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bekerja sama dengan Perum Pegadaian akan digelar di kawasan wisata Senggigi, Ahad (31/10-2010) pagi besok. Layang – layang yang berasal dari 22 provinsi se Indonesia akan tampil hingga sore hari. Pelepasan layang-layang pertama akan dilakukan oleh artis ‘’bermasalah’’ Krisdayanti bersama Direktur Utama Perum Pegadaian Chandra Purnama dan Gubernur NTB Tuan Guru Haji (kiyai) Muhammad Zainul Madjdi.
JAKARTA - Pekan Olahraga Tenis Nasional II telah memasuki babak semifinal hari ini khusus perorangan. Setelah sebelumnya nmenyelesaikan kelompok beregu maka Jum’at (29/10-2010) kemarin, untuk tunggal putra kelompok umur (KU) 19 tahun, petenis tuan rumah DKI Ega Uneputty berasil lolos ke semifinal setelah mengalahkan Frederico Rumambi (Sulawesi Utara) 61-61.
MASJID ALFALAH PHILADELPHIA - Memukul istri dibenarkan dalam syariah, kata hakim Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. “Asalkan tidak meninggalkan luka dan menyebabkannya kesakitan. Hanya untuk tujuan mendidiknya,” ujarnya.
Bagaimana jika meninggalkan luka dan sang istri tak menerima tindakan ini? Maka sang suami wajib membayar sejumlah denda.
Dan dalam pengadilan hari ini, seorang pria harus membayar 500 dirham atau 136 dolar AS untuk memukul istri dan anak perempuannya. Penghakiman itu terjadi setelah seorang pria menampar istrinya dan menendang dan menampar putrinya, menurut surat kabar The National yang terbir di Abu Dhabi. Dalam kasus yang diperdebatkan oleh Mahkamah Agung Federal, putri itu memar di tangan dan lutut, sementara bibir dan gigi istri terluka.
Menurut pengadilan, luka yang menunjukkan bahwa orang itu melangkah di bawah syariah, atau hukum Islam, surat kabar melaporkan. Dia semula didenda 500 dirham, tetapi mengajukan banding.
Menurut hukum syariah, seorang pria bisa memukul istri dan anak-anaknya setelah ia telah terlebih dahulu mencoba mendisiplinkan mereka dengan menegur dan kemudian berpantang dari hubungan seksual dengan istrinya. Ulama Islam tidak setuju pada definisi “pemukulan” tetapi mereka setuju dengan “tindakan mendisiplinkan”.
“Meskipun (hukum) izin suami untuk menggunakan haknya (untuk bertindak tegas), dia harus mematuhi batas-batas hak ini,” tulis Ketua Mahkamah Falah al Hajeri, seperti dikutip The Nasional. “Jika suami ini pelanggaran hak untuk disiplin, ia tidak dapat dibebaskan dari hukuman.(*)