MATARAM – Penyontrengan dalam pemilihan presiden 2009 di TPS 17 Kelurahan Dasan Agung bisa dikatakan sudah selesai selama tiga jam sejak dimulainya pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah. Dari 460 orang yang tercantum dalam DPT hanya 375 orang yang telah datang – termasuk empat orang pemegang KTP yang tidak tercantum dalam DPT.
Ketua TPS 17 Kelurahan Dasan Agung Jaelani Mustapa mengatakan masih akan menunggu warga yang belum menggunakan haknya hingga batas waktu terakhir. ‘’Sampai jam satu siang nanti masih bisa nyontreng,’’ katanya. Para penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT sebenarnya diberikan waktu setelah pukul 12 siang tetapi karena sudah tida ada lagi yang antre maka kesempatan sudah diberikan kepada pembawa KTP.
Sedangkan 300an orang pasien di Rumah Sakit Umum Mataram belum termasuk penunggunya rata-rata dua orang yang berasal dari luar kota Mataram tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden 2009 ini. Terkecuali membawa model A7 yang dapat digunakan memilih di luar asal DPTnya. Ketiadaan TPS di Rumah Sakit Umum Mataram disebabkan tidak adanya TPS khusus yang berbasis DPT seperti pada pemilu 2004.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat Fauzan Khalid menjelaskan bahwa RSU Mataram tidak berkenan dibentuknya TPS di areanya karena kawatir penduduk luar di sekitarnya mengganggu ketenangan pasien. Beda dengan Lembaga Pemasyarakatan Mataram yang memang ada DPTnya. ‘’Pernah dilakukan kordinasi agar diizinkan dengan basis penduduk setempat tapi tidak bisa,’’ kata Fauzan kepada Tempo di sela perjalanan mendatangi TPS-TPS di Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Kediri, Narmada, Gunungsari dan Batu Layar di Kabupaten Lombok Barat.
Tetapi juru bicara RSU Daerah Mataram Rudy Syarif mengatakan tidak benar kalau kawatir terganggu orang luar. Sebab, pada pemilu 2004 dan sebelumnya juga pernah dilakukan pendirian TPS.(supriyantho khafid/lomboknews)

