MATARAM - Dua orang karyawan Merpati Nusantara Airlines ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rabu (27/8) siang ini. Mereka, Accounting Manager Aswari HK dan Kasir Nuri Wahyuningsih diduga melakukan korupsi uang penjualan ticket selama empat tahun 2004-2007 sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Bambang Sutrisna menjelaskan kepada LombokNews melalui telepon, penyidikan dilakukan sejak April 2008 lalu. ”Mereka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya selesai melaksanakan penahanan mereka.
Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh kasir yang sebenarnya harus menyetorkan uang yang diterimanya dari penjualan ticket selama 24 jam. Tapi ternyata sebagian disisihkan. Kejari Mataram sudah menetapkan 19 orang sebagai calon saksi dalam penuntutannya. Untuk pembuktian tindakan korupsi mereka, sudah dikumpulkan 36 kardus dokumen.(supriyantho khafid)

